twitter rss

Hukum Kopi Luwak

Label:

Luwak adalah jenis binatang pemakan buah dan biji-bijian, bukan pemangsa binatang lainnya apalagi bersifat menyerang manusia. Karena itu ia tidak dikategorikan sebagai binatang buas yang disinyalir oleh Rasulallah shollalahu alaihi wasallam dalam sabdanya :
عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيَّ يَقُولُا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ

Dari Abu Idris Al Khaulani bahwa dia mendengar Abu Tsa’labah Al Khusni berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring.” (H.R Muslim)
Kata as-siba’ dalam hadits di atas adalah yang memangsa binatang lainnya dengan cara merobek dagingnya seperti harimau DLL. Imam As-shon’ani dalam kitab subulus salam menuturkan pendapat imam Syafi’I rahimahullah, bahwa binatang buas yang haram dimakan adalah yang bersifat menyerang manusia. Oleh karena itu, ats-tsa’lab (rubah) tidak termasuk yang haram dimakan.
Sedangkan luwak, makanannya adalah buah-buahan dan biji-bijian, kopi dan lainnya. Bahkan luwak ini tidak mau memakan kecuali biji-bijian yang benar-benar telah matang. Mengingat pencernaannya yang sangat sederhana, tidak mampu memecahkan apalagi menggerus biji kopi yang cukup keras. Jadi yang dicerna adalahkulitnya luarnya saja sedang bijinya masih utuh meskipun sudah keluar menjadi faces (kotoran). Bahkan biji tersebut ada kemungkinan bisa tumbuh lagi jika ditanam.
Hanya saja permasalahannya adalah “bukankah kopi tersebut sudah menjadi faces, mengingat sudah mengalami fermentasi dalam usus luwak?” dan kotoran itu adalah najis, karena Rasulallah pernah diberi dua buah batu dan kotoran yang sudah keras oleh istrinya. Kemudian beliau sholallahu alaihi wasallam hanya memakai dua batu tersebut dan membuang kotoran, seraya bersabda : “ini adalah najis!”
Disisi lain, beliau sholallahu alaihi wasallam pernah juga memerintahkan orang urariyyin agar meminum air kencing unta. Meskipun menurut sebagian fuqoha’ hal itu karena alasan dharurat dan sebagai obat. (lihat fiqh islamy wa adillatuh, juz I). Artinya dalam masalah ini najiskah kotoran binatang yang halal dimakan dagingnya? Para fuqoha’ berselisih pendapat.
Lepas dari perselisihan para fuqoha’ dalam masalah ini, jika dikembalikan kepada kenyataan yang sebenarnya bahwa biji kopi yang sudah dimakan oleh luwak dan kemudian keluar bersama kotorannya adalah masih utuh dan tetap keras tidak mengalami perubahan. Bahkan kemungkinan bisa tumbuh lagi jika ditanam. Jadi insyaAllah ia menjadi benda yang bersifat mutanajis (terkena najis) kalau memang kotoran luwak itu adalah najis, artinya ada kemungkinan bisa dipisahkan dari najis yang menjadikannya mutanjis.
Bila benda mutanajis sudah dibersihkan dari najis maka akan kembali kepada keadaan asalnya, hanyasanya bila benda-benda seperti itu hendak dimanfaatkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan
  • Benar-benar bersih dan terpisah dari najis yang mengotorinya.
  • Benar-benar thoyib, artinya tidak menimbulkan efek negatif pada tubuh yang disebabkan ketidak layakannya untuk dikonsumsi sebagaimana contoh, bangkai ikan laut yang sudah terapung di air secara hukum adalah halal. Hanya saja ikan seperti itu tidak thoyib lagi karena akan menimbulkan efek negatif pada tubuh disebabkan oleh faktor-faktor lain yang sudah masuk padanya.
  • Tidak boleh dikonsumsi tapa dibersihkan sebersih-bersihnya.
Wallahu a’lam bish showab
Referensi
  1. Al fiqhul islami, Dr. Wahbah Zuhaily, juz I
  2. Subulus Salam, Ash Shon’ani
  3. Fatwa MUI tentang kopi luwak
  1. 0p0 ikuew ,,,

Posting Komentar

Catagoris

Catagoris

Catagoris