twitter rss

Cinta Tak Harus Memiliki

Label:


Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh...


Walaupun sesuatu yg engkau sukai dalam gengamanmu, kadang ia bisa terlepas juga. Seperti orang yg kita cintai seberapa kuat engkau mencintai, kalau memang tak jodoh ia akan lepas juga.
Sungguh malu rasanya, dengan Rabb..Sang Pemilik Hati ini.
Sungguh malu rasanya, bagaimana menyembunyikan rasa Dari-NYA.
Sungguh malu rasanya, bagaimana menerima cinta yang belum halal untuk
hati ini.



Dan jika memang Cinta itu tak bisa memiliki kesempatan untuk berbicara
di dunia nyata, biarkan ia tetap diam dalam hati biarlah ia berkembang
dengan INDAH sesuai kehendak-NYA...
Kerana dalam diam tersimpan kekuatan dan harapan ...Hingga mungkin saja ALLAH
SUBHANAHU WA TA'ALA akan membuat harapan itu menjadi nyata hingga cinta
itu INDAH pada akhirnya.
Bukankah ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA tak akan pernah memutuskan
harapan hamba yg berharap pada-Nya??
Jika dia memang bukan milikmu, ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA melalui
waktu akan menghapus cinta dalam hatimu, itu dengan memberi rasa yg
lebih INDAH dan orang yg tepat ...
Biarkan Cinta itu menjadi memori tersendiri dari sudut hatimu menjadi rahsia antara engkau dengan Sang Pemilik hatimu ...
Cukup cintai ia dalam diam dari kejauhan dengan kesederhanaan dan
keikhlasan...karena tiada yg tahu rencana Rabb...mungkin saja rasa ini ujian yg akan melapuk atau membeku dengan perlahan karena hati ini begitu mudah
untuk dibolak-balikan...
Serahkankan rasa yg tiada sanggup dijadikan halal itu pada Yang Memberi dan
Memilikinya biarkan ia yg mengatur semuanya hingga keindahan itu datang pada waktunya...
Tebarlah cintamu untuknya dan jangan mengharapkan pamrih berupa kebersamaan fisik dengannya.INGATLAH orang yang mencintai kerana ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA itu, jika ia tak bisa bersama dan akhirnya harus melihat ia bersama yg lain, kemudian engkau masih bisa tersenyum padanya dan mengucapkan selamat barakallah kepadanya maka pada dasarnnya engkau telah menang dengan rasa cintamu.
Engkau telah mencintainya dengan sepenuh rasa, ikhlas kerana Allah dan itulah cinta
sebenar-benarnya cinta.
kerana ...
SEBENAR_BENAR CINTA ADALAH
MANAKALA KITA BAHAGIA MELIHAT
DIA BAHAGIA WALAU KITA TAK BISA
MEMILIKI FISIKNYA DISISI KITA. NAMUN CUKUPLAH CINTANYA TELAH KITA MILIKI DAN KITA BERDO’A SAJA SEMOGA CINTANYA TAK LUNTUR UNTUK KITA.MASIH MAU MENYAMBUNG TALI SILATURAHIM DAN MASIH MAU MENDO’AKAN KITA..insyaAllah..
I LOVE YOU Because ALLAH ...Semoga bisa mengambil HIKMAHnya

Bersabarlah Menanti Kekasih Hati

Label:
Sabarlah menunggu , Janji ALLAH kan pasti
Hadir tuk datang menjemput hatimu ,Sabarlah menanti usahlah ragu ..
Kekasih kan datang sesuai Iman dihati ,,Dan Harapan kan menghampiri ,,
Sesuai ikhtiarnya masing-masing...Bila HATI tertaut pada yang ILAHI
Tak ada yg mesti kita takuti ...Bila sudah masanya.....
Kebahagiaan yg dinanti kan kau rengkuh jua
Yakinlah pada-Nya....((^_^))



Ya Rabb..
Tautkanlah hatiku dan hatinya dalam INDAHnya mencintai kerana-Mu ..
Aamiin ya Rabb..

Untukmu CINTA,...
Yang hadir di hati tanpa sebab, tanpa syarat,tak terbatas oleh ruang,waktu dan jarak yang membentang...Andai benar cinta itu kerana Allah biarkanlah Allah Sang Pemilik Cinta yang mengatur segalanya hingga KEINDAHAN itu datang pada waktunya dengan orang yang TERBAIK yang Allah pilihkan untuk kita..

Antara Luka & Keikhlasan

Label:
HATI yang MULIA itu saat engkau tetap TERSENYUM & BERTAHAN,
Walau luka tergenggam didalamnya..
Dan kau tetap bertahan dlm SABARmu....
Tetap memberi obat walau orang memberimu racun,
Kau tetap berbesar hati tuk selalu mendoakannya.
Kemuliaan hati tumbuh bersama KECINTAANmu pada ILAHI,


Kerana HATI yang selalu tertuju pada-Nya..
Sebesar apapun luka yang dibidikan org lain terhadapnya.
Ia tetap TERSENYUM & MEMAAFKAN,
Ia senantiasa sadar diri akan dirinya yang rendah dihadapan ALLAH,
dia akan merasa malu bila tak belajar memaafkan kerana..
ALLAH pun Maha Pemaaf..
HATI yang BENING adalahah hati yang tak ada penyakit didalamnya,
dan Indah dengan DZIKIR yang terus terlantun..
Indahnya SABAR berbuah KEIKHLASAN..InsyaAllah

Jangan Tangisi Yang Telah Pergi

Label:



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sahabat saudaraku fillah..
Jangan tangisi yang telah pergi karena sesungguhnya dia bukan yang terbaik untuk kita..
Sesungguhnya patah hati hanya salah satu cara Allah menyadarkan bahwa yang kita cinta bukanlah yang tepat untuk kita..
Sudahlah..lupakan yang telah pergi karena meratapinya bukanlah tindakan bijaksana..perlu kita sadari bahwa yang kita ratapi belum tentu memikirkan kita..


Saudaraku..barangkali ada di antara kita pernah suatu waktu begitu mencintai dan amat berharap terhadap seseorang agar menjadi pendamping hidup kita. Ketika dia pergi kita masih berharap suatu ketika dia akan kembali menemani hari-hari kita menjalani kehidupan ini. Namun apa hendak dikata, yang dinanti tak pernah kembali bahkan yang lebih menyakitkan adalah dia menemui kita hanya untuk memberi sepucuk surat undangan pernikahan...sungguh menyedihkan..lantas bagaimana dengan diri kita yang terlanjur memiliki pengharapan besar terhadapnya? Sanggupkah menjalani kehidupan selanjutnya dengan tegar? Semua berpulang kepada pribadi masing-masing.
Teringat aku akan pesan dari Abah ketika diri pernah kecewa karena cinta , ketika diri seperti hidup di padang yang tandus. Abah adalah sosok orang tua yang tegar yang kala itu mampu memberi embun penyejuk bagi jiwa nestapa. Suatu ketika beliau bercerita . Nak, Abah pernah mengalami masa muda sepertimu. Dulu Abah memiliki sosok wanita idaman yang menurut Abah bukan hanya cantik parasnya tapi juga cantik hatinya. Wanita itu adalah bunga desa di kampung Abah. Hampir setiap pria menginginkan dia menjadi pendamping hidupnya termasuk Abah. Namun aneh bin ajaib gadis cantik itu memilih Abah, seorang pemuda sederhana dengan penampilan sederhana pula. Hampir tiap pemuda mencibir Abah mereka menyangka Abah memakai guna-guna. Astaghfirullahal adzim.
Singkat cerita Abah dan orang tua melamar gadis itu dan hari pernikahanpun ditentukan. Alhamdulillah alangkah bahagianya Abah mendapatkan anugerah terindah ini. Sambil menunggu hari bahagia itu tiba, Abah berikhtiar hampir tiap malam sholat tahajud dan istikharah agar dimudahkan oleh Allah. Tepat sebulan sebelum hari pernikahan , tiba-tiba Abah dipanggil calon mertua. Tak pernah Abah bayangkan sebelumnya ternyata panggilan itu adalah pembatalan pernikahan. Calon istri Abah berpaling memilih pria yang lebih kaya dan lebih tampan dari Abah. Apa boleh buat Abah tidak bisa memaksakan kehendak dan menerima pembatalan pernikahan itu meskipun berat hati.
Nak, akibat kegagalan itu Abah stress selama tiga bulan. Orang tua Abah kebingungan bagaimana menyembuhkan Abah yang terkena penyakit Tekanan Batin Cinta. Setiap hari Abah mengurung diri di kamar karena malu terhadap tetangga . Akhirnya orang tua mengirim Abah ke sebuah pesantren untuk rehabilitasi mental sekaligus supaya Abah menyibukkan diri belajar agama lebih mendalam.Alhamdulillah sedikit demi sedikit Abah mengalami perbaikan dan bisa melupakan masa lalu Abah. Tak lupa di penghujung malam Abah meminta kepada Allah untuk menghadirkan jodoh yang terbaik untuk Abah.
Suatu ketika Abah ditanya oleh guru ngaji apakah siap menikah apabila ada seorang wanita yang bersedia menjadi istri Abah. Sejak awal Abah sudah menerima siapapun yang Allah pilihkan jika itu yang terbaik. Wanita ini adalah santri di pesantren itu juga. Seorang wanita sederhana namun di kala menatap wajahnya Abah merasakan kesejukan dan kedamaian. Barangkali itu adalah hasil tempaan iman dan ilmu pembinaan akhlaq yang selama ini digelutinya. Hal yang membuat Abah bahagia dia bisa menerima Abah apa adanya dengan kondisi batiniah Abah yang pernah tergoncang sedangkan belum tentu wanita lain sanggup menerimanya. Setelah menjalani proses perkenalan keluarga berikut lamaran, hari pernikahanpun dilaksanakan. Alhamdulillah segalanya berjalan lancar. Selama Abah menjalani kehidupan rumah tangga , kami belum pernah mengalami masalah besar. Kalau toh ada sekedar masalah kecil sebagai bumbu cinta.
Tepat tiga bulan pernikahan kami, Abah menerima kabar dari keluarga calon istri yang dulu meninggalkan Abah. Dia mengalami kecelakaan bersama suaminya dan meninggal di tempat kejadian. Mendengar kabar itu Abah tentu saja sedih namun di sisi lain kejadian ini bisa membuka mata hati Abah. Mengapa Allah tidak menjodohkan Abah dengan wanita itu, ternyata inilah jawabannya. Andaikan waktu itu Abah jadi menikah dengan dirinya barangkali Abah sudah menyandang status duda semenjak muda Nak. Subhanallah..ternyata kasih sayang Allah begitu besar terhadap Abah. Allah menghindarkan sesuatu yang memang tidak baik untuk Abah. Sebagai gantinya Allah memberi pendamping seorang istri penyayang yang setia mendampingi Abah hingga kini Nak.
Dari cerita Abah tadi ambillah hikmah untukmu dan untuk sahabat-sahabatmu yang lain Nak , jika seseorang yang kita cintai meninggalkan kita sedangkan kita sudah berikhtiar maksimal sudahlah lepaskan saja Nak..jangan kau ratapi sesuatu yang luput darimu..ketika keinginan kita tak sejalan dengan kehendak Allah biarlah kehendak-Nya yang berjalan di atas kehidupan kita karena sesungguhnya kehendak-Nya adalah kebaikan untuk kita... Ketika keinginan dan rencana kita tak sejalan dengan keinginan dan rencana Allah, yakinlah bahwa skenario yang dirancang oleh Allah lebih indah dibandingkan dengan keinginan dan rencana yang kita rancang .. biarkan tangisan luruh dalam penghambaan diri dengan bersujud pada-Nya bukan tangisan kecewa atas taqdir-Nya tapi kecewa karena belum memahami maksud kebaikan-Nya.. Ketika harapan dan keinginan kita tak sejalan dengan kehendak-Nya maka pilihlah SABAR dan RIDHA sebagai hiasan diri karena apa yang baik menurut-Nya pasti baik untuk kita.. “...Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal itu amat baik bagimu dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah Maha Mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.” ( QS. Al Baqarah : 216).
Nak..ikhlaskan kepergiannya dan yakinlah Allah kelak akan mengganti yang lebih baik. Kuncinya adalah perbaiki diri sehingga kelak Allah memberi jodoh yang pantas untuk kita.
Silahkan di tag/share,semua untuk umat dan syiar Islam.Silahkan dibantu sahabat yang lain..Jazakumullahu khairan wa barakallahu fiikum.SaLaM SantuN Erat SiLatuRahmi dan UkhuWaH FillaH.

Aurot Bagi Wanita

Label:

Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Leher dan rambutnya adalah aurat di hadapan lelaki ajnabi (bukan mahram) walaupun sehelai. Pendek kata, dari hujung rambut sampai hujung kaki kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya.” [TMQ An-Nur (24):31].

Yang di maksud “wa laa yubdiina ziinatahunnaa” (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah "wa laa yubdiina mahalla ziinatahinnaa", maksudnya janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan. [Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur`an, Juz III hal.316].

Selanjutnya, kalimah “illa maa zhahara minhaa” [kecuali yang (biasa) nampak darinya], ini

bermaksud, ada anggota tubuh yang boleh dinampakkan iaitu wajah dan kedua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebahagian sahabat, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan juga Aisyah [Al-Albani, 2001:66].

Ibnu Jarir Ath-Thabari (wafat 310H) menjelaskan dalam kitab tafsirnya, Jami Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur`an Juz XVIII ms 84, mengenai apa yang di maksud “kecuali yang (biasa) nampak darinya (illaa maa zhahara minha)”, katanya, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan bahawa, yang dimaksudkan (dalam ayat di atas) adalah wajah dan dua telapak tangan.

Pendapat yang sama dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jamia li Ahkam Al-Qur’an, Juz XII hal. 229 [Al-Albani, 2001:50 & 57]. Jadi, apa yang biasa nampak darinya adalah wajah dan dua telapak tangan sebab kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak dari kalangan Muslimah di hadapan Nabi Sallalahu alaihi wa Sallam sedangkan baginda mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah seperti haji dan solat dan biasa terlihat di masa Rasulullah iaitu di masa masih turunnya ayat Al Qur`an [An-Nabhani, 1990:45].

Dalil lain yang menunjukkan bahawasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan ialah sabda Rasulullah  kepada Asma’ binti Abu Bakar,

“Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidh) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” [HR Abu Dawud]

(ii) Aurat Wanita dalam Hayaatul ‘Am (Kehidupan Umum/Public Life)
Yang dimaksudkan dengan hayaatul ‘am adalah keadaan di mana wanita itu berada di luar dari kawasan rumahnya di mana mereka bercampur dengan masyarakat. Pakaian wanita dalam kehidupan umum iaitu di luar rumahnya terdiri dari dua jenis iaitu

(a) libas asfal (baju bawah) yang disebut dengan jilbab, dan
(b) libas ‘ala (baju atas) iaitu khimar (tudung).

Dengan dua pakaian inilah seseorang wanita itu boleh berada dalam kehidupan umum seperti di jalanan, di pasar-pasar, pasar raya, kampus, taman-taman, dewan orang ramai dan seumpamanya. Dalil wajib memakai jilbab bagi wanita adalah berdasarkan firman Allah,

“Wahai Nabi! katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.” [TMQ Al-Ahzab (33):59].

Oleh sebab Al-Quran adalah berbahasa Arab, dan perkataan “jilbab” itu adalah perkataan Arab, maka kita hendaklah memahami apakah yang dimaksudkan “jilbab” di dalam bahasa Arab. Dengan kata lain, kita hendaklah memahami dan mengikuti apakah yang orang Arab faham bila disebut jilbab. Maka inilah pakaian yang diperintahkan oleh Allah kepada perempuan. Di samping itu, perincian tentang pakaian ini telah pun dijelaskan di dalam banyak hadis sahih yang wajib diikuti oleh setiap orang.

Jadi, apakah makna jilbab itu? Selain dari melihat sendiri kepada nas-nas hadis tentang pakaian yang dipakai Muslimah semasa zaman Rasulullah, kita juga boleh merujuk kepada banyak kamus Arab untuk mengetahui makna “jilbab”. Dalam kitab Al-Mu’jam Al-Wasith karya Dr. Ibrahim Anis [Kaherah: Darul Maarif ms 128], jilbab diertikan sebagai ats-tsaubul musytamil ala al-jasadi kullihi (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau ma fauqa ats-tsiyab kal milhafah (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah, seperti milhafah (seperti jubah), atau al-mula’ah asy-tamilu biha al-mar’ah (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita).

Berdasarkan pengertian ini, jelaslah bahawa yang diwajibkan ke atas wanita adalah mengenakan pakaian yang satu (sekeping) yang lurus dari atas hinggalah ke bawah, yakni hingga ke mata kaki. Maksud milhafah/mula’ah (Arab) adalah pakaian yang dikenakan sebagai pakaian luar [di dalamnya masih ada pakaian dalam (pakaian rumah) atau pakaian sehari-hari tetapi bukan hanya coli dan seluar dalam] lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua mata kakinya. Untuk pakaian atas, wanita disyariatkan/diwajibkan memakai “khimar” iaitu tudung atau apa sahaja bahan/kain yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang leher baju di dada.

Dalil mengenai wajibnya mengenakan pakaian bahagian atas (khimar/tudung) adalah Firman Allah,

“Hendaklah mereka menutupkan kain tudung ke dada mereka” [TMQ An-Nur (24):31].

Pakaian jenis ini (jilbab dan khimar) wajib dipakai oleh seorang Muslimah (yang telah baligh) apabila hendak keluar menuju ke pasar-pasar atau berjalan melalui jalanan umum. Setelah memakai kedua jenis pakaian ini (jilbab dan khimar) maka barulah dibolehkan baginya keluar dari rumahnya menuju ke kehidupan am tanpa sebarang dosa. Jika tidak, maka dia tidak boleh (haram) keluar dari rumah kerana perintah yang menyangkut kedua jenis pakaian ini datang dalam bentuk yang umum, dan tetap dalam keumumannya dalam semua keadaan. Mana-mana wanita yang telah baligh dan melanggar ketetapan Allah ini, maka berdosalah mereka dan layak mendapat seksa Allah di akhirat nanti. 

(iii) Pakaian wanita dalam Hayatul Khassah (Kehidupan Khusus/private life)
Yang dimaksudkan dengan hayatul khassah adalah keadaan di mana seseorang wanita itu menjalani kehidupannya di rumahnya bersama dengan anggota keluarganya yang lain.

Adapun cara seorang Muslimah menutupi auratnya di hadapan lelaki ajnabi dalam kehidupan khusus seperti di rumahnya atau di dalam kenderaan peribadi, syarak tidak menentukan bentuk/fesyen pakaian tertentu tetapi membiarkan secara mutlak tanpa menentukannya dan cukup dengan mencantumkan lafaz dalam firman-Nya,

“wa laa yubdiina” (“dan janganlah mereka menampakkan”) [Surah An-Nur:31]

atau sabda Nabi,

“lam yashluh an yura minha” (“tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya”) [HR Abu Dawud].

Jadi, pakaian yang menutupi seluruh auratnya kecuali wajah dan telapak tangan dianggap sudah menutupi, walau bagaimana pun bentuknya. Tetapi ia adalah tertakluk kepada hukum tabarruj (sila lihat perbincangan di bawah).

Berdasarkan hal ini maka setiap bentuk dan jenis pakaian yang dapat menutupi aurat iaitu yang tidak menampakkan aurat dianggap sebagai penutup bagi aurat secara syar'i, tanpa melihat lagi bentuk, jenis, atau fesyennya. Namun demikian syara' telah mensyaratkan dalam berpakaian agar pakaian yang dikenakan dapat menutupi kulit. Jadi pakaian wajib dapat menutupi kulit sehingga warna kulitnya tidak diketahui. Jika tidak demikian, maka tidak dikatakan menutup aurat. Oleh kerana itu apabila kain penutup itu tipis/transparent sehingga nampak warna kulitnya dan dapat diketahui sama ada kulitnya berwarna merah atau coklat, maka kain penutup seperti ini tidak boleh dijadikan penutup aurat dan haram hukum memakainya.

(iv) Wajib memakai tsaub, di samping jilbab

Tsaub ialah ‘pakaian di rumah’ iaitu pakaian yang dipakai oleh wanita di hadapan mahramnya semasa berada dalam hayatul khassah (kehidupan khusus) tatkala tiada lelaki ajnabi (lelaki asing) di dalamnya. Dalil mengapa wajib mengenakan tsaub di dalam jilbab ialah berdasarkan firman Allah,

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haidh dan mengandung) yang tiada ingin berkahwin (lagi) tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (tsiyab) mereka, dengan tidak bertujuan mendedahkan perhiasan mereka” [TMQ An-Nur (24):60].

Ayat ini membenarkan wanita yang telah putus haid dan tiada keinginan berkahwin menanggalkan atau melepaskan pakaian (tsaub). Ini bermakna, jika tiada ‘pakaian’ di dalam jilbab, bermakna wanita yang telah putus haid berkenaan akan berbogel, walhal berbogel tidak dibolehkan. Justeru, tsaub adalah ‘pakaian dalam’ (pakaian rumah) yang wajib dipakai oleh Muslimah di samping jilbab (pakaian luar) di dalam hayatul am atau di dalam hayatul khas tatkala ada lelaki ajnabi. [Rujuk Imam Muhammad Abu Zahrah dalam kitab Usulul Fiqh:164-147, Abdul Wahab Khallaf kitab Ilmu Usul Fiqh:143-153 dan Sheikh Taqiuddin an-Nabhani dalam kitab As-Syahsiyyah Al-Islamiyyah Juz. 3:178-179].

Larangan Bertabarruj
Adapun dalil tentang larangan bertabarruj adalah juga dari Surah An-Nur (24):60 iaitu Firman Allah,

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti [dari haid dan mengandung] yang tiada ingin kawin [lagi], tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak [bermaksud] menampakkan perhiasan (tabaruj), dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. [TMQ An Nur(24):60]

Mafhum muwafaqah (yang disepakati) dari ayat ini adalah jika perempuan tua yang telah putus haid haram menampakkan perhiasan iaitu bertabarruj, apatah lagi perempuan yang masih muda, belum putus haid dan berkeinginan berumahtangga, tentulah lebih lagi. Dalil lain ialah

“Dan hendaklah kamu tetap di rumah kamu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliah.” [TMQ Al-Ahzab (33):33]

Dan Hadis Rasulullah  riwayat dari Bazzar dan At-Termizi menjelaskan,

“Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, setiap kali mereka keluar, syaitan akan memperhatikannya.”

Abul A’la al Maududi berkata:

“Jika kalimat tabarruj dipergunakan kepada kaum wanita, ia bermakna-

(i) wanita yang menunjukkan kecantikan wajahnya, daya tarik tubuhnya kepada lelaki asing (yang bukan mahramnya);

(ii) wanita yang mendedahkan kecantikan pakaian dan perhiasannya kepada lelaki asing; dan memperlihatkan dirinya, make-upnya, gerak-gerinya dan kemegahannya. Selain memastikan pakaiannya tidak nipis, jarang, longgar, tidak memakai perhiasan yang menarik perhatian lelaki ajnabi, tidak menyerupai pakaian lelaki atau orang kafir/musyrik, pakaiannya yang bukan melambangkan kemegahan, dia juga tidak boleh tampil dengan haruman semerbak. "Sesiapa jua wanita yang memakai minyak wangi kemudian melintasi khalayak ramai dengan tujuan dihidu bau yang dipakainya, maka dia dikira berzina” [hadis dari Abu Musa al-Asy’ari].

Khatimah
Sesungguhnya aurat wanita Islam bukanlah hanya tudung semata-mata sebagaimana yang difahami oleh sebahagian umat Islam sebaliknya apa yang paling penting ialah setiap Muslimah mestilah memahami batasan aurat dalam hayatul khassah (kehidupan khusus) dan hayatul am (kehidupan umum) menurut syarak selain menyedari keharaman bertabarruj atas semua wanita sama ada belum atau telah putus haid. Menutup aurat juga hendaklah didasari dengan iman dan taqwa iaitu mengharapkan keredhaan Allah semata-mata, bukan atas dasar hak asasi atau rutin harian. Memetik kata-kata Sheikh Ali Thantawi:

Pancasila kebohongan Penipuan Aqidah Umat Muslim

Label:

PANCASILA : Undang Undang Thogut
Di antara kaum muslimin ada yang menjadikan argumentasi sila pertama tersebut di atas sebagai dalil bahwa negeri ini adalah negeri muslim berasaskan tauhid, benarkah demikian?
1. Seseorang disebut sebagai muwahhid jika ia menjadikan Allah saja satu-satunya sebagai ilah. Dalilnya begitu banyak diantaranya:
Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa, (Q.S. Al-Ikhlas : 1)
Adapun sila pertama di atas adalah bentuk monotheisme yang sungguh berbeda dengan tauhid karena tauhid secara definitive menjadikan Allah sebagai satu-satunya ilah. Sedangkan monotheisme tidak, ia menyadarkan ketuhanannya kepada siapa saja asalkan jumlah tuhannya satu/esa. Contoh bukankah Fir’aun juga menjadikan dirinya Tuhan satu-satunya yang mengharuskan penduduknya menyembah kepadanya? Maka ini bisa disebut sebagai monotheisme.
2. Pidato Soekarno berikut ini mempertegas argumentasi di atas:
Prinsip yang kelima hendaknya: Menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhamad s.a.w, orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya Negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya “ber-Tuhan secara kebudayaan”, yakni dengan tiada “egoisme-agama”.
Perhatikan statement nyeleneh Soekarno pada kalimat yang bertanda kutip, untuk lebih memperjelas apa maksud sila ketuhanan tersebut yakni “ber-Tuhan secara kebudayaan”
3. KH. Firdaus AN salah seorang saksi sejarah menulis dalam bukunya, Dosa-dosa Politik Orde Lama dan Orde Baru sbb:
Ketuhanan adalah kata imbuhan dengan awalan “ke” dan akhiran “an.” Kata yang seperti itu ada dua arti.
Pertama, berarti menderita. Seperti kedinginan ,menderita dingin; kepanasan, menderita panas. Kehausan, menderita haus, dan sebagainya.
Kedua, berarti banyak. Ketumbuhan, banyak yang tumbuh, seperti penyakit campak atau cacar yang tumbuh di badan seseorang. Kepulauan, banyak pulau; Ketuhanan, berarti banyak Tuhan. Jadi kata Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Contradictio in Terminis (Pertentangan dalam tubuh kata-kata itu sendiri) Mana mungkin banyak Tuhan disebut yang maha esa. Dalam bahasa Arab, itu disebut “Tanaqudh” (pertentangan awal dan akhir). Logika ini jelas tidak sehat, bertentangan dengan kaidah ilmu bahasa. Jelaslah, kata Ketuhanan itu syirik. Dan kalau yang dituju itu memang Tauhid, maka rumusannya yang tepat adalah Pengabdian kepada Tuhan Allah Yang Maha Esa. Padahal Presiden Soeharto sendiri menegaskan: “Jangan masukkan nilai dari paham lain (Islam, Pen.) ke dalam Pancasila” (Kompas, 21 Mei 1991).
MASUKNYA DOKTRIN ZIONIS YAHUDI KE INDONESIA
Zionis Yahudi masuk ke Indonesia tentu saja seiring dengan masuknya penjajah belanda ke negeri ini. Kerajaan Belanda sejak dahulu telah dikenal sebagai tempat pertemuan Freemasonry se-Eropa.
Pada November 1875, pusat gerakan Zionis di Inggris, Fremasonry, mengutus Madame Blavatsky—demikian Helena Balavatsky biasa disebut—ke New York. Sesampainya di sana, Blavatsky langsung mendirikan perhimpunan kaum Theosofi. Sejak awal, organisasi kepanjangan tangan Zionis-Yahudi ini, telah menjadi mesin pendulang dolar bagi gerakan Freemasonry.
Di luar Amerika, sebut misalnya di Hindia Belanda, Blavatsky dikenal sebagai propagandis utama ajaran Theosofi. Pada tahun 1853, saat perjalanannya dari Tibet ke Inggris, Madame Blavatsky pernah mampir ke Jawa (Batavia). Selama satu tahun di Batavia, ia mengajarkan Theosofi kepada para elit kolonial dan masyarakat Hindia Belanda. Sejak itu, Theosofi menjadi salah satu ajaran yang berkembang di Indonesia dan tentu saja sambil mengajarkan doktrin-doktrin ajaran zionis/freemasonry.
Tahun 1909, dalam Kongres Theosofi di Bandung, jumlah anggota Theosofi adalah 445 orang (271 Belanda, 157 Bumiputera, dan 17 Cina). Dalam Kongres itu juga disepakati terbitnya majalah Theosofi berbahasa Melayu “Pewarta Theosofi” yang salah satu tujuannya menyebarkan dan mewartakan perihal usaha meneguhkan persaudaraan. Pada tanggal 15 April 1912, berdirilah Nederlandsch Indische Theosofische Vereeniging (NITV), yang diakui secara sah sebagai cabang Theosofi ke-20, dengan Presidennya D. van Hinloopen Labberton. Tahun 1915, dalam Kongres Theosofi di Yogyakarta, jumlah anggotanya sudah mencapai 830 orang (477 Eropa), 286 bumiputera, 67 Cina.
Sebuah buku yang ditulis oleh Iskandar P. Nugraha berjudul Mengikis Batas Timur dan Barat: “Gerakan Theosofi dan Nasionalisme Indonesia” (2001), memberikan gambaran besarnya pengaruh gerakan Theosofi pada tokoh-tokoh nasional di Indonesia. Misalnya, orang tua Soekarno (R. Soekemi) ternyata anggota Theosofi.
Hatta juga mendapat beasiswa dari Ir. Fournier dan van Leeuwen, anggota Theosofi. Tokoh-tokoh lain yang menjadi anggota atau dekat sekali hubungannya dengan Theosofi adalah Moh. Yamin, Abu Hanifah, Radjiman Widijodiningrat (aktivis Theosofi), Tjipto Mangoenkoesoemo, Douwes Dekker, Armijn Pane, Sanoesi Pane, dan sebagainya.
Selanjutnya Anggaran Dasar NITV kemudian disetujui Pemerintah Hindia Belanda tanggal 2 November 1912. Dengan demikian, NITV menjadi organisasi yang sah dan berdasar hukum. Pusatnya di Batavia. Cita-cita yang dicanangkan NITV adalah keinginan untuk memajukan kepintaran, kebaikan, dan keselamatan “saudara-saudara” pribumi, agar dengan bangsa Barat dapat saling berdekatan.
Kebangkitan theosofi di Indonesia saat ini pun semakin nyata dengan didirikannya Persatuan warga theosofi Indonesia (PERWATHIN) yang beralamat di jl. Anggrek Neli Murni Blok a-104.
Dan sebagai alat propagandanya mereka menerberbitkan majalah Theosofi Indonesia. Alamat redaksinya; Metro Permata I, blok I 3/7 Jl. Raden Saleh Karang Mulya Ciledug
Theosofi, seperti dijelaskan oleh Blavatsky : “Kearifan ilahi (Theosophia) atau kearifan para dewa, sebagai theogonia, asal-usul para dewa. Kata theos berarti seorang dewa dalam bahasa Yunani, salah satu dari makhluk-makhluk ilahi, yang pasti bukan ‘’Tuhan’’ dalam arti yang kita pakai sekarang. Karena itu, Theosofi bukanlah ‘Kebijaksanaan Tuhan’, seperti yang diterjemahkan sebagian orang, tetapi ‘Kebijaksanaan ilahi’ seperti yang dimiliki oleh para dewa.’’
Dengan pandangan dan misi seperti itu, Theosofi tampak bermaksud menjadi pelebur agama-agama atau menjadi kelompok ‘super-agama’ yang berada di atas atau di luar agama-agama yang ada. Hal ini sangat sejalan dengan gagasan Pluralisme Agama. Maka tidak heran pada pita yang di dipegang oleh kaki burung garuda mengutip ajaran Mpu Tantular dalam kitab sutasoma yang bertulis : “Bhinneka tunggal ika” yang jelas-jelas merupakan symbol sikretisme atau perpaduan seluruh agama maupun budaya menjadi satu sebagai dasar Negara ini. Dan konsep ini substansinya sangat mirip sekali dengan ilyasiq dasar hukum Mongol tar-tar sebagaimana yang nanti akan dijelaskan.
PAGANISME GARUDA PANCASILA SEBAGAI ILYASIQ MODERN DAN BAGAIMANA SIKAP KITA?
Lambang burung Garuda Pancasila diprakarsai oleh M. Yamin, Ki Hajar Dewantoro dan ditetapkan oleh Soekarno. Jelas ketiganya merupakan anggota theosofi.
Burung Garuda sejatinya tidak pernah ada di dunia ini, bahkan lambang burung garuda ini di duga kuat merupakan lambang paganis yang terinspirasi dari lambang dewa Horus sebagai kepercayaan rakyat mesir yang dipercaya hidup pada 3000 SM. Zionis Yahudi memang kerap menandai suatu Negara yang berada di bawah pengaruhnya dengan lambang burung, dan itu bisa kita lihat seperti Negara Amerika Serikat.
Selanjutnya bukan hanya sebagai pagan (berhala) thaghut secara fisik Garuda Pancasila juga menjadi thaghut dalam hal hukum.
Dasar hukum Pancasila sebagai Dasar Negara adalah Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, sedang dasar hukum Pancasila sebagai “sumber segala sumber hukum yang tertinggi” adalah Tap MPR No. III/MPR/2000. Ini merupakan bentuk “kufrun bawwah” kekufuran yang nyata. Dan ada banyak dalil yang menerangkan kekufuran tersebut. Adapun yang dimuat dalam tulisan ini hanya beberapa diantaranya adalah dalil-dalil yang memiliki kaitan sebagaimana yang pernah terjadi di masa-masa kekuasaan Jengis Khan yang membuat konsep hukum positif di mana di dalamnya berisi aturan-aturan kompilasi dari berbagai ajaran, seperti; Nasrani, Yahudi, adat-istiadat, Islam dll persis seperti ajaran Pancasila yang berbunyi; “Bhinneka tunggal ika”.
Kemudian akibat diterapkannya sumber hukum Thaghut tersebut berapa banyak darah umat Islam tercecer?! Berapa banyak para ulama yang menjadi tumbalnya?! Dan berapa banyak kepentingan umat Islam untuk menegakkan syari’ahnya dikorbankan demi untuk membela apa yang disebut dengan “Pancasila Sakti”. Oleh sebab itu dalam pembahasan terakhir ini akan “sedikit” dijelaskan mengenai status bagaimana menjadikan Ilyasiq Moderen (Pancasila) sebagai dasar hukum negeri ini, dan juga fatwa-fatwa para ulama tentang bagaimana seharusnya umat Islam bersikap.
Firman Allah Ta’ala :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari. Dan siapakah yang lebih baik hukumnya dari Allah bagi kaum yang yakin?” [QS. Al Maidah :50].
Allah Azza Wa Jalla menyebutkan hukum jahiliyah yaitu perundang-undangan dan sistem jahiliyah sebagai lawan dari hukum Allah, yaitu syari’at dan sistem Allah. Jika syari’at Allah adalah apa yang dibawa oleh Al Qur’an dan As Sunah, maka apalagi hukum jahiliyah itu kalau bukan perundang-undangan yang menyelisihi Al Qur’an dan As Sunah?.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan, “Perhatikanlah ayat yang mulia ini, bagaimana ia menunjukkan bahwa hukum itu hanya ada dua saja. Selain hukum Allah, yang ada hanyalah hukum Jahiliyah. Dengan demikian jelas, para penetap undang-undang merupakan kelompok orang-orang jahiliyah; baik mereka mau (mengakuinya) ataupun tidak. Bahkan mereka lebih jelek dan lebih berdusta dari pengikut jahillliyah. Orang-orang jahiliyah tidak melakukan kontradiksi dalam ucapan mereka, sementara para penetap undang-undang ini menyatakan beriman dengan apa yang dibawa Rasulullah namun mereka mau mencari celah. Allah telah berfirman mengenai orang-orang seperti mereka:
“Mereka itulah orang-orang kafir yang sebenarnya dan Kami siapkan bagi orang-orang kafir adzab yang menghinakan.” (Risalatu tahkimil qawanin hal. 11-12)
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini:
ينكر تعالى على من خرج عن حكم الله المُحْكَم المشتمل على كل خير، الناهي عن كل شر وعدل إلى ما سواه من الآراء والأهواء والاصطلاحات، التي وضعها الرجال بلا مستند من شريعة الله، كما كان أهل الجاهلية يحكمون به من الضلالات والجهالات، مما يضعونها بآرائهم وأهوائهم، وكما يحكم به التتار من السياسات الملكية المأخوذة عن ملكهم جنكزخان، الذي وضع لهم اليَساق وهو عبارة عن كتاب مجموع من أحكام قد اقتبسها عن شرائع شتى، من اليهودية والنصرانية والملة الإسلامية، وفيها كثير من الأحكام أخذها من مجرد نظره وهواه، فصارت في بنيه شرعًا متبعًا، يقدمونها على الحكم بكتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم. ومن فعل ذلك منهم فهو كافر يجب قتاله، حتى يرجع إلى حكم الله ورسوله [صلى الله عليه وسلم] فلا يحكم سواه في قليل ولا كثير
“Allah mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah yang muhkam yang memuat segala kebaikan dan melarang segala kerusakan, kemudian malah berpaling kepada hukum lain yang berupa pendapat-pemdapat, hawa nafsu dan istilah-istilah yang dibuat oleh para tokoh penguasa tanpa bersandar kepada syariah Allah. Sebagaimana orang-orang pengikut jahiliyah bangsa Tartar memberlakukan hukum ini yang berasal dari sistem perundang-undangan raja mereka, Jengish Khan. Jengish Khan membuat undang-undang yang ia sebut Ilyasiq, yaitu sekumpulan peraturan perundang-undangan yang diambil dari banyak sumber, seperti sumber-sumber Yahudi, Nasrani, Islam dan lain sebagainya. Di dalamnya juga banyak terdapat hukum-hukum yang murni berasal dari pikiran dan hawa nafsunya semata. Hukum ini menjadi undang-undang yang diikuti oleh keturunan Jengis Khan, mereka mendahulukan undang-undang ini atas berhukum kepada Al Qur’an dan As Sunah . Barang siapa berbuat demikian maka ia telah kafir, wajib diperangi sampai ia kembali berhukum kepada hukum Allah dan Rasul-nya, sehingga tidak berhukum dengan selainnya baik dalam masalah yang banyak mau pun sedikit.” (Tafsir Ibnu Katsir 3/131)
Tidak ada perbedaan antara Tartar dengan para penguasa kita hari ini, justru para penguasa kita hari ini lebih parah dari bangsa Tartar, sebagaimana disebutkan melalui komentar ‘Alamah Syaikh Ahmad Syakir atas perkataan Al Hafidz Ibnu Katsir di atas.
“Apakah kalian tidak melihat pensifatan yang kuat dari Al Hafidz Ibnu Katsir pada abad kedelapan hijriyah terhadap undang-undang postif yang ditetapkan oleh musuh Islam Jengish Khan? Bukankah kalian melihatnya mensifati kondisi umat Islam pada abad empat belas hijriyah? Kecuali satu perbedaan saja yang kami nyatakan tadi ; hukum Ilyasiq hanya terjadi pada sebuah generasi penguasa yang menyelusup dalam umat Islam dan segera hilang pengaruhnya. Namun kondisi kaum muslimin saat ini lebih buruk dan lebih dzalim dari mereka karena kebanyakan umat Islam hari ini telah masuk dalam hukum yang menyelisihi syariah Islam ini, sebuah hukum yang paling menyerupai Ilyasiq yang ditetapkan oleh seorang laki-laki kafir yang telah jelas kekafirannya….Sesungguhnya urusan hukum positif ini telah jelas layaknya matahari di siang bolong, yaitu kufur yang nyata tak ada yang tersembunyi di dalamnya dan tak ada yang membingungkan. Tidak ada udzur bagi siapa pun yang mengaku dirinya muslim dalam berbuat dengannya, atau tunduk kepadanya atau mengakuinya. Maka berhati-hatilah, setiap individu menjadi pengawas atas dirinya sendiri.” (Umdatu Tafsir IV/173-174)
Ketika berhukum dengan Ilyasiq bangsa Tatar sudah masuk Islam. Tetapi ketika mereka berhukum dengan Ilyasiq ini dan mendahulukannya atas kitabullah dan sunah Rasul-Nya, para ulama mengkafirkan mereka dan mewajibkan memerangi mereka. Dalam Al Bidayah wa Nihayah XIII/360, Ibnu Katsir berkata tentang peristiwa tahun 694 H, “Pada tahun itu kaisar Tartar Qazan bin Arghun bin Abgha Khan Tuli bin Jengis Khan masuk Islam dan menampakkan keislamannya melalui tangan amir Tuzon rahimahullah. Bangsa Tartar atau mayoritas rakyatnya masuk Islam, kaisar Qazan menaburkan emas, perak dan permata pada hari ia menyatakan masuk Islam. Ia berganti nama Mahmud…”
Beliau juga mengatakan dalam Bidayah wa Nihayah, “Terjadi perdebatan tentang mekanisme memerangi bangsa Tartar, karena mereka menampakkan keislaman dan tidak termasuk pemberontak. Mereka bukanlah orang-orang yang menyatakan tunduk kepada imam sebelum itu lalu berkhianat. Maka Syaikh Taqiyudin Ibnu Taimiyah berkata, “Mereka termasuk jenis Khawarij yang keluar dari Ali dan Mu’awiyah dan melihat diri mereka lebih berhak memimpin. Mereka mengira lebih berhak menegakkan dien dari kaum muslimin lainnya dan mereka mencela kaum muslimin yang terjatuh dalam kemaksiatan dan kedzaliman, padahal mereka sendiri melakukan suatu hal yang dosanya lebih besar berlipat kali dari kemaksiatan umat Islam lainnya.” Maka para ulama dan masyarakat memahami sebab harus memerangi bangsa Tartar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan kepada masyarakat, “Jika kalian melihatku bersama mereka sementara di atas kepalaku ada mushaf, maka bunuhlah aku.” (Al Bidayah wan Nihayah XIV/25, lihat juga Majmu’ Fatawa XXVIII/501-502, XXVIII/509 dst)
Maksud dari disebutkannya peringatan ini adalah menerangkan tidak benarnya alasan orang yang mengatakan para penguasa hari ini menampakkan Islam dan mengucapkan dua kalimat syahadat sehingga tidak boleh memerangi mereka. Bangsa Tartar juga demikian halnya, namun hal itu tidak menghalangi seluruh ulama untuk menyatakan kekafiran mereka dan wajibnya memerangi mereka, disebabkan karena mereka berhukum dengan Ilyasiq yang merupakan undang-undang yang paling mirip dengan undang-undang positif yang hari ini menguasai mayoritas negeri-negeri umat Islam. Karena itu, Syaikh Ahmad Syakir menyebut undang-undang ini dengan istilah Ilyasiq kontemporer, sebagaimana beliau sebutkan dalam Umdatu tafsir.
Telah menjadi ijma’ ulama bahwa menetapkan undang-undang selain hukum Allah dan berhukum kepada undang-undang tersebut merupakan kafir akbar yang mengeluarkan dari milah.
Ibnu Katsir berkata setelah menukil perkataan imam Al Juwaini tentang Ilyasiq yang menjadi undang-undang bangsa Tatar :
“Barang siapa meninggalkan syari’at yang telah muhkam yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah penutup seluruh nabi dan berhukum kepada syari’at-syari’at lainnya yang telah mansukh (dihapus oleh Islam), maka ia telah kafir. Lantas bagaimana dengan orang yang berhukum kepada Alyasiq dan mendahulukannya atas syariat Allah? Siapa melakukan hal itu berarti telah kafir menurut ijma’ kaum muslimin.” (Al Bidayah wan Nihayah XIII/128).
Demikianlah risalah singkat ini, penulis memohon kepada Allah ta’ala Yang Maha Berkuasa, untuk menjadikan pembahasan ini semata-mata untuk mencari ridha-Nya. Semoga Allah mengampuni segala ketergelinciran dalam kajian ini, penulis tidak bermaksud selain mencari kebenaran.
Apabila dalam kajian ini ada kebenaran, maka itu dari Allah ta’ala semata. Dan apabila ada kesalahan, maka itu semua dari saya pribadi dan dari setan, Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam berlepas diri darinya.

Siapakah Teroris Yang Sebenarnya??

Label:

Seorang sarjana muslim Jerman menjawab ketika ditanya pertanyaan diatas.
Dia berkata:
siapa yg memulai perang dunia ke I? Muslimkah?
Siapa yg memulai perang ke II? Muslimkah?
Siapa yg membantai sekitar 200 jutaan aborigin di Australia? Muslimkah?
Siapa yg membombardir Hiroshima dan Nagasaki? Muslimkah?
Siapa yg membantai 10 jutaan orang Indian di Amerika Utara? Muslimkah?
Siapa yg merampas 180 jutaan orang Afrika dan 88 persennya mati dan dibuang di lautan atlantik? Muslimkah?
Siapa yg telah membantai ratusan juta orang di Palestina dari tahun 1940 an sampai sekarang? Muslimkah?
Siapa yg telah membantai jutaan orang di negeri irak,afghanistan,checnya,somalia,suriah,filiphina,thailand,dll,sampai skrg? Muslimkah?
Siapa yg telah membantai ribuan orang di rusuh Poso-Ambon? Muslimkah?


Inilah souvenir Bangsa2 kafir abad 19,20,hingga 21 skrg.
Jadi tolong definisikan terorisme dg benar karna Islam BUKAN agama teroris seperti yg dituduhkan orang2 kafir!

See more and know your enemies...

Apa yg Kita Suka Belum Tentu yg Terbaik

Label:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Sahabat saudaraku fillah..Terkadang apa yang kita benci justru mendatangkan kebaikan, sebaliknya apa yang kita sukai tak jarang mendatangkan kesusahan. Janganlah kita merasa aman dengan kesenangan, karena bisa saja menimbulkan kemudharatan. Namun jangan pula berputus asa jika mengalami kesulitan karena bisa jadi mendatangkan kesenangan di kemudian hari. 


Mari kita renungkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikut ini: “.....Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” ( QS. Al Baqarah: 216 ). 

Saudaraku..hanya Allah yang mengetahui apa yang terbaik dan terburuk untuk kita. Hal ini karena pengetahuan Allah tidak terbatas, sedangkan apa yang kita ketahui amatlah terbatas. Kita hanya mampu menilai apa yang tampak dan mudah dipahami seketika. Oleh karena itu kita harus menyandarkan diri , berserah diri dan memohon petunjuk kepada kebijaksanaan Allah. Apa yang terbaik menurut-Nya pasti terbaik untuk kita. Sesungguhnya setiap hal atau kejadian di dunia ini tak luput dari kehendak Allah pula. Kita hanya menjalani apa yang telah ditetapkan-Nya. 

Dalam hal ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman : “ Jika Allah menimpakan kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ ( QS. Hud : 107 ).

Dengan memiliki kesadaran seperti ini kita akan berupaya untuk melihat sisi baik dan hikmah di balik setiap peristiwa. Sehingga kita meyakini bahwa apa yang kita anggap buruk saat ini belum tentu berakibat buruk di masa mendatang . Sebaliknya, setiap hal yang kita sukai dan kita angggap baik saat ini belum tentu yang terbaik untuk masa depan kita. Demikianlah saudaraku..semoga untaian ini bermanfaat.

Dipersilahkan bagi yang ingin tag/share..semoga bermanfaat ya.. ^__^

Bahaya Kholwat

Label:

 -  Mengapa Nabi Muhammadshalallahu 'alaihi wa salam (saw) melarang berkhalwat antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram? Apa yang disampaikan Rasulullah saw tidak ada yang keliru padanya, sehingga penelitian-penelitian ilmiah dari Barat pun membuktikannya. Berikut adalah terjemahan dari tulisan Abduldaem Al-Kaheel terkait bukti ilmiah bahaya berkhalwat dengan yang bukan mahram:
***
"Cukuplah anda duduk selama lima menit dengan seorang wanita sehingga Anda memiliki proporsi tinggi dari hormon meningkat" inilah temuan studi ilmiah yang dimuat tahun 2010 di Daily Telegraph! Mengapa Nabi saw mengharamkan khalwat antara laki-laki dengan wanita atau melihat sesuatu yang diharamkan Allah? Apa hikmah ilmiah larangan ini? Mari kita baca berita  ilmiah ini…
Para peneliti di Universitas Valencia menegaskan bahwa seorang yang berkhalwat dengan wanita (yang bukan mahram) menjadi daya tarik yang akan menyebabkan kenaikan sekresi hormon kortisol. adapun Kortisol adalah hormon yang bertanggung jawab terjadinya stres dalam tubuh. Meskipun subjek penelitian mencoba untuk melakukan penelitian atau hanya berpikir tentang wanita yang sendirian denganya namun hal tersebut tidak mampu mencegah tubuh dari sekresi hormon.
Para ilmuwan mengatakan bahwa hormon kortisol sangat penting bagi tubuh dan berguna untuk kinerja tubuh tetapi dengan syarat mampu meningkatkan proporsi yang rendah, namun jika meningkat  hormon dalam tubuh dan berulang terus proses tersebut, maka yang demikian dapat menyebabkan penyakit serius seperti penyakit jantung dan tekanan darah tinggi dan berakibat pada diabetes dan penyakit lainnya yang mungkin meningkatkan  nafsu  seksual. 

Bentuk yang menyerupai alat proses hormon penelitian tersebut berkata bahwa stres yang tinggi hanya terjadi ketika seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita asing (bukan mahram), dan stres tersebut akan terus meningkat pada saat wanitanya memiliki daya tarik lebih besar! Tentu saja, ketika seorang pria bersama dengan wanita yang merupakan saudaranya sendiri atau  saudara dekat atau ibunya sendiri tidak akan terjadi efek dari hormon kortisol. Seperti halnya ketika pria duduk dengan seorang pria aneh, hormon ini tidak naik. Hanya ketika sendirian dengan seorang pria dan seorang wanita yang aneh!
Para peneliti mengatakan bahwa pria ketika ada perempuan asing disisinya, dirinya dapat membayangkan bagaimana membangun hubungan dengannya (jika tidak emosional), dan dalam penelitian lain, para ilmuwan menekankan bahwa situasi ini (untuk melihat wanita dan berpikir tentang mereka) jika diulang, mereka memimpin dari waktu ke waktu untuk penyakit kronis dan masalah psikologis seperti depresi.
Nabi  saw melarang khalwat
Kita semua tahu hadits yang terkenal yang mengatakan: "Ingatlah, janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (bukan mahramnya) melainkan yang ketiganya adalah syaitan." (Sunan Tirmidzi no. 20165)
“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita saja, kecuali ia bersama muhrimnya” (Bukhari no. 4904)
Karena itu Nabi saw melalui syariat Islam ini menginginkan kita menghindari berbagai  penyakit sosial dan fisik.
Ketika seorang Muslim mampu  menghindari diri dari melihat aurat wanita (yang bukan mahram) dan menghindari diri dari berkhalwat dengan mereka, maka ia mampu mencegah penyebaran amoralitas dan dengan demikian melindungi masyarakat dari penyakit epidemi dan masalah sosial, dan mencegah individu dari berbagai penyakit.
Kami katakan kepada mereka yang tidak puas dengan agama kami yang hanif (lurus): Bukankah Islam sebagai agama yang benar, layak dihormati dan diikuti?

Catagoris

Catagoris

Catagoris