twitter rss

Apakah Menyentuh Perempuan Membatalkan Wudlu?

Label:

Dalam masalah ini para ulama’ berbeda pendapat tentang batalnya wudlu tatkala menyentuh perempuan atau tidak. setidaknya ada tiga pendapat dalam masalah ini.
 Pendapat pertamamenyentuh perempuan dapat membatalkan wudlu secara mutlak baik menyentuh dengan disertai syahwat atau pun tidak. Mereka   berdalih dengan firman Allah :
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا ( النِّسَاء : 43)
“…… atau bila kalian menyentuh perempuan dan kalian tidak mendapatkan air maka bertayamumlah.” ( An-Nisa’:43 )
 Pendapat ini dipegang oleh Madzhab Imam Syafi’i, mereka memberikan syarat keduanya telah baligh dan orang asing (ajnabi/bukan mahram) jika keduanya saling menyentuh maka hal tersebut membatalkan wudlu baik orang yang menyentuh maupun yang disentuh.
 Pendapat kedua, menyentuh wanita dapat membatalkan wudlu apabila disertai dengan syahwat, mereka berdalih dengan ayat diatas. Sebagaimana perkataan Ibnul ‘Arabi yang dinukil dari Al Qurthubi bahwasanya firman Allah, ”Atau bila kalian menyentuh perempuan.” Bermakna menyentuh/mencium dan pendapat ini dipegang oleh madzhab maliki dan madzhab hanbali, baik orang lain atau mahram.
 Pendapat ketigamenyentuh wanita tidaklah membatalkan wudlu baik dengan syahwat ataupun tidak, selama tidak keluar sesuatu dari kemaluannya (mani/madzi). Pendapat ini dipegang oleh Abu Hanifah, Ali, Ibnu Abbas, Atha’, Thawus, Sufyan Ats-Tsauri dan lainnya.
 Berkata Al-Imam Ibnu Jarir Ath Thabari yang dinukil Ibnu Katsir, ”Pendapat yang paling benar dalam permasalahan ini adalah pendapat yang menyatakan menyentuh perempuan tidaklah membatalkan wudlu secara mutlak kecuali keluar dari kemaluannya sesuatu. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dari aisyah ia menceritakan,
“Bahwa nabi pernah mencium salah seorang istrinya, kemudian beliau berangkat untuk menunaikan shalat dan tidak berwudlu lagi.” (HR. Imam Ahmad)”.
Pendapat ini pula yang dipegang oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

Kesimpulan :
Dari beberapa pendapat diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pendapat yang paling rajih dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh perempuan tidaklah membatalkan wudlu baik dengan syahwat ataupun tidak kecuali keluar sesuatu dari kemaluannya (mani atau madzi).
 Hal tersebut dikarenakan tidak ada dalil yang mengharuskan untuk bersuci setelah menyentuh perempuan. Adapun firman Allah ”Atau bila kalian menyentuh perempuan dan kalian tidak menemukan air maka bertayamumlah” Maknanya adalah melakukan hubungan suami istri, sebagaimana yang tertulis didalam tafsir Ibnu Abbas (Tanwirul Miqbas), dan dikuatkan lagi oleh hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim dari aisyah ia berkata, ”Aku letakkan tanganku ditelapak kaki Rasulullah shollallahu alaihi wassallam yang sedang shalat” Berkata imam Asy Syaukani “Hadits ini menunjukkuan bahwa menyentuh perempuan tidaklah membatalkan wudlu.” Wallahu a’lam bishshawab.

Referensi
-         Majmu Fatawa XXI/230
-         Jami’ Ahkam Al Quran III/200
-         Ainul Ma’bud I/2
-         Tafsir Ibnu Katsir I/516
-         Nailul Authar  I/25
-         Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah 59

Posting Komentar

Catagoris

Catagoris

Catagoris