twitter rss

Hukum Sholat Bagi Peminum Khomer

Label:


BismiLlaahirRahmaanirRahiim. 
Assalaamu'alaykum WarahmatuLlaahi Wabarakaatuh.


 Orang yg minum minuman keras atau khomer
 Shalatnya Tidak Diterima oleh Allah sebagaimana  firman Allah SWT: “Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dgn panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (QS. Al-Maidah: 90) Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar, & setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa yang meminum khamar di dunia -kemudian dia mati- sedangkan dia biasa meminumnya & tak bertaubat darinya, niscaya dia tak akan meminumnya di akhirat (dalam surga).” (HR. Muslim no. 2003) Dari
Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menjanjikan kepada siapa saja yang minum minuman memabukkan, Dia akan memberinya minuman kepadanya dari Thinatul Khabal.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apa itu Thinatul Khabal?” Beliau menjawab, “Keringat penghuni neraka. atau perasan -keringat- penghuni neraka.” (HR. Muslim no. 2002) Dari Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bahwa: “Dia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai khamar, maka beliau pun melarangnya atau benci membuatnya. Lalu dia berkata, “Saya membuatnya hanya utk obat.” Maka beliau bersabda, “Khamar itu bukanlah obat, akan tetapi dia adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984) Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meminum khamar, maka Allah tak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Akan tetapi, jika dia kembali melakukannya, maka Allah tak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Namun jika dia kembali lagi melakukannya, maka Allah tak akan menerima lagi shalatnya selama empat puluh hari. Bila dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila dia kembali melakukannya pada kali keempat, maka Allah tak menerima shalatnya selama empat puluh hari. Dan setelah itu, jika dia bertaubat, maka Allah tak akan menerima taubatnya, & dia akan diberikan minum dari sungai Khabal.” Kemudian ditanyakan, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Umar), apakah itu sungai Al-Khabal?” dia menjawab, “Yaitu sungai dari nanah penghuni neraka.” (HR. At-Tirmizi no. 1862 & dinyatakan shahih oleh Al-Albani dlm Shahih Al-Jami’ no. 6312) Penjelasan ringkas: Minuman yang memabukkan (miras) dikatakan khamar karena dia yukhammiru al-aql (menutupi akal). Karenanya apa saja yang jika dikonsumsi bisa menyebabkan hilangnya akal maka dia adalah khamar, berlaku padanya hukum khamar, & yang meneguknya dikenai hukuman peneguk khamar, baik dia berupa benda cair maupun benda padat seperti narkoba & yang semacamnya. Miras adalah induknya semua kejelekan & meminumnya termasuk dari perbuatan dosa besar. Allah Ta’ala telah mengharamkannya secara tegas dlm Al-Qur`an & menetapkannya sebagai amalan yang najis karena merupakan perbuatan setan. Ini juga menunjukkan bahwa peminum khamar telah menyerupai setan dlm amalannya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga telah mengharamkannya & mengancam pelakunya dgn ancaman-ancaman yang sangat mengerikan, di antaranya: 1. Dia diharamkan utk minum khamar di dlm surga. Hal itu karena Allah Ta’ala akan memberikan kenikmatan kepada penghuni serga kelak berupa minuman dari khamar yang tak memabukkan & tak menyebabkan pusing. Maka tatkala para peminum khamar sudah meminumnya di dunia maka itu diharamkan atasnya pada hari kiamat. Ini sesuai dgn kaidah yang baku dlm ajaran Islam, “Barangsiapa yang mempersegera sesuatu sebelum waktunya maka dia diharamkan utk mendapatkannya.” Hanya saja ini berlaku bagi siapa yang meninggal dlm keadaan dia belum bertaubat dari dosa minum khamarnya. 2. Sebaliknya, tatkala dia diharamkan meminum minuman yang penuh dgn kenikmatan, maka minuman mereka digantikan dgn minuman yang sangat menjijikkan, yaitu keringat atau nanah penghuni neraka. Wal ‘iyadzu billah. 3. Dia mendatangkan penyakit bagi siapa saja yang meminumnya. Baik penyakit pada tubuhnya maupun penyakit pada jiwanya berupa penyakit syahwat. Karenanya Islam sama sekali tak membenarkan miras utk dijadikan sebagai obat dari penyakit jasad maupun dijadikan sebagai tempat pelampiasan ketika jiwanya sedang terganggu oleh pikiran yang sedang kacau. 4. Shalatnya tak diterima selama 40 hari setiap kali dia meminum khamar. Tidak diterima di sini BUKAN artinya jika dia shalat maka shalatnya tak diterima. Akan tetapi maksudnya di sini adalah bahwa pahala shalatnya selama 40 hari akan terhapus dgn dosa dia minum khamar sekali. Karenanya selama 40 hari itu dia tetap wajib shalat, jika tak maka dia berdosa dua kali, dosa minum khamar & dosa meninggalkan shalat. 5. Allah Ta’ala melaknat semua perkara yang mempunyai sangkut paut dgn khamar, narkoba, & semacamnya yang memabukkan. Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah telah melaknat khamar, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang diperas (bahan pembuat khamar), orang yang membawanya, & orang yang dibawakan kepadanya.” (HR. Abu Daud no. 3189) 6. Pelakunya dijatuhi hukuman had berupa 40 atau 80 kali cambukan. Al-Walid bin Uqbah berkata, “Nabi shallallahu alaihi wasallam telah mencambuk (peminum keras) sebanyak 40 kali, Abu Bkar mencambuk sebanyak 40 kali, & Umar mencambuk sebanyak 80 kali. Semuanya adalah sunnah hanya saja yang paling saya senangi adalah 80 kali cambukan”. (HR. Muslim).

Posting Komentar

Catagoris

Catagoris

Catagoris